Nomor 1352 atas nama g. Pak saya mau menanyakan bagaimana proses pembuatan sertifikat tanah untuk pertama kali sedangkan dokumen yang kami punya hanya kohir yang lama atas nama nenek dari bapak saya uyut yang berisi nomer petok dan persil model c nah setelah kami tanya di kelurahan dan di periksa di buku letter c ternyata nomer tersebut tidak ada atau tidak ditemukan tetapi kami punya surat riwayat.
Tanah Perkara Pt Modernland Permudahlah
Contoh surat tanah letter c. Mengenai buku letter c ini sebenarnya hanya dijadikan dasar sebagai catatan penarikan pajak dan keterangan mengenai tanah yang ada dalam buku letter c itu sangatlah tidak lengkap dan cara pencatatannya tidak secara teliti sehingga akan banyak terjadi permasalahan yang timbul dikemudian hari dikarenakan kurang lengkapnya data yang akurat dalam buku letter c tersebut. Dokumen letter c tersebut a walnya hanya berfungsi sebagai catatan kelurahandesa untuk tanah yang dimiliki masyarakat adat secara turun temurun. Moyang mereka surat kepemilikan tanah yang mereka miliki sangat minim sekali7 letter c yang sebutan masyarakat pada umumnya adalah pethuk yang ada di tangan pemilik tanah sedangkan yang asli terdapat di desakelurahan. Akan tetapi masyarakat sebagai pemegang hak atas tanah hanya diberikan bukti berupa letter cgirikpetok d sebagai alat bukti pembayaran. Saimin terdapat persil 151 dan persil 157 keduanya berupa tanah darat. Menimbang bahwa dari surat bukti p i dan p 2 diperoleh fakta yang janggal dimana dalam satu c desa terdapat 2 dua nomor persil yaitu letter c.
Selama ini masyarakat desa atau masyarakat adat lebih mengenal bukti kepemilikan tanah berupa dokumen letter c. Jadi dapat disimpulkan bahwa letter c aslinya itu ada di kantor desakelurahan dan. Ketentuan mengenai letter c sebagai bukti pendaftaran tanah diatur dalam pasal 3 peraturan menteri pertanian dan agraria no21962 mengenai surat pajak hasil bumiverponding indonesia atau surat pemberian hak dan instansi yang berwenang dalam peraturan ini diatur bahwa sifat yang dimiliki letter c adalah hanya sebagai bukti permulaan untuk mendapatkan tanda bukti hak atas tanah secara yuridis.